Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat nikah dan rukun nikah dalam islam

Syarat nikah dan rukun nikah dalam islam - Perkawinan dapat terjadi jika memenuhi dua kreteria, yaitu terpenuhinya syarat dan rukunnya, rukun nikah adalah unsure pokok yang harus di penuhi untuk menjadi sahnya suatu pernikahan, suatu system kehidupan social yang sangat besar pengaruhnya dalam kehidupan umat manusia dijagat raya ini.

Syarat nikah dan rukun nikah dalam islam
ilustrasi hubungan pernikahan
Perkawinan tidak syah jika rukunnya tidak terpenuhi, sedangkan syarat merupakan suatu  yang harus ada.

Adapun rukun nikah ada lima macam, yaitu calon sumai, calon istri, wali , dua orang saksi dan ijab Kabul. Sedangkan syarat-syarat pernikahan sebagimana pembahasan dalam artikel yang akan dijelaskan sebagai berikut.
 
#Calon suami  
HR. Tirmidzi
 
“bila seorang datang melamar dan kamu senang dengan agama dan akhlaknya, maka kawinlah dengannya, jika tidak akan terjadi fitanah dan kerusakan bumi”
Syarat-syarat calon suami menurut ketentuan islam adalah beragama islam, jelas bahwa ia laki-laki , atas keinginan dan pilihan sendiri, tidak beristri empat, tidak mempunyai hubungan mahram dengan calon istri , tidak mempunyai istri yang haram dimadu  dengan calon istrinya, mengetahui bahwa calon istri tidak haram baginya dan tidak sedang berihram haji atau umrah.
 
#Calon istri
Kreteria memilih calon istri yang baik sebagaimana telah di gariskan oleh rasulullah Saw, dalam hadistnya sebagia berikut:
 
HR. bukhari muslim

“wanita dinikahi karena empat hal karena hartanya, karena  (kemuliaan) keturunannya, karena kecantikannya dan karena agamnya. Maka pilihlah wanita yang beragama niscaya akan beruntung”
Syarat-syarat calon istri yang akan dinikahi adalah beragama islam, jelas bahwa ia seorang perempuan, telah mendapat izin dari walinya, tidak bersuami dan tidak dalam masa iddah, tidak mempunyai hubungan mahram dengan calon suami, belum pernah di li’an (dituduh zina) oleh calon suaminya, jika ia janda, harus atas kamauan sendiri, bukan karena dipaksaan oleh siapapun,  jelas ada orangnya dan tidak sedang ihram haji atau umrah.

#Wali
Syaratnya dari pada wali adalah laki-laki beragama islam, sudah baligh , berakal merdeka (bukan budak), adil dan tidak sedang melaksanakan ihram haji atau umrah
 
#Dua orang saksi
Syaratnya adalah dua orang laki-laki, beragama islam, baligh berakal, merdeka dan adil, bisa melihat dan mendengar, memahami  bahasa yang digunakan dalam akad, tidak sedang mengerjakan ihram haji atau umrah dan hadir dalam ijab qabul
 
#Ijab dan Qabul
Ijab yaitu ucapan wali (dari pihak perempuan ) atau wakilnya sebagai penyerahan kepada pihak pengantin laki-laki . sedangkan qabul yaitu ucapn pengantin laki-laki atau walinya sebagai tanda penerimaan. Adapun syarat-syarat ijab qabul adalah sebagai berikut:
  • Menggunakan kata yang bermakna menikah
  • Lafal ijab qabul diucapkan pelakuk akan nikah
  • Antra ijab dan qabul  harus bersambung tidak boleh diselingi perkaaan atau perbuatan lain.
  • Pelaksaan ijab qabul harus berada pada satu tempat tidak dikaitkan dengan suatu persyaratan apapun
  • Tidak dibatasi waktu tertentu.

Referensi : MA fikih – bab 1` pernikahan – halaman 3 – rahma
 
Nah, sekarang kamu sudah tahu bukan Syarat nikah dan rukun nikah dalam islam

Semoga artikel yang singkat ini bisa dijadikan ilmu buat pembaca sekalian dan bisa menambah ketakwaan kita kepada allah.swt, sampai jumpa lagi pada artikel lainnya,bye.

Baca juga :

Jahri Mahfus
Jahri Mahfus Seorang Penulis dan Freelancer

Posting Komentar untuk "Syarat nikah dan rukun nikah dalam islam"