Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian nikah serta hukum nikah dalam islam

Pengertian nikah serta hukum nikah dalam islam - Islam adalah rahmat bagi seluruh alam. Ajarannya sesuai dengan fitrah manusia. Selah satu fitrah yang dimiliki manusia adalah kecendrungan laki-laki terhadap perempuan dan sebaliknya.

Oleh karena itu, islam mensyariatkan umuatnya untuk menikah dan mejauhi kerahiban dan perzinahan. Dalam menjalin hubungan pernikahan islam memberikan aturan sehingga hubungan dapat terjalin dengan penuh rasa cinta dan kasih sayang serta abadi di dunia hingga akherat kelak. Amin

Nah, dalam artikel kali ini kita akan membahas seputar tentang pengertian nikah serta hukum menikah dalam islam, problem yan sering di alami pemuda dan pemudi di masa sekarang apa saja itu untuk lebih jelasnya simak uraian berikut ini.
 

#Pengertian nikah

Kata nikah berasal dari kata “nakaha- yankihu- nakhan- nikahan” yang artinya : mengawini. Menurut pengertian bahasa nikah berarti menghimpun dan mengumpulkan.

Pengertian nikah serta hukum nikah dalam islam
Cincin pernikahan
Dalam pegertian yang luas , pernikahan merupakan suatu ikatan lahir dan batin antara  laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga untuk medapatkan keturunan yang dilaksnakan menurut ketentuan syariat islam.
 

#Hukum nikah

Pada dasarnya pernikahan di anjurkan oleh allah,swt – firman allah swt :

Qur’an surah An-Nisa 4-3

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. 
Dalam hal lain rasululah Saw bersabda
“dari anas bin malik Ra, bahwasanya nabi saw, memuji allah dan menyanjungnya, beliau bersabda : “akan tetapi aku shalat , aku tidur, aku berpuasa, aku makan, dan aku mengawini perempuan, barang  siapa yang  suka sunahku, maka bukanlah dia dari golongkanku” (H.R Bukhari muslim)
Moyoritas ulama menetapkan bahwa hukum perkawinan di bagi mejadi lima macam diantaranya
 
#sunah
Nikah hukumnya sunah apabila seorang telah mecapai kedewasaan jasmaniah dan rohaniah, tapi jika tidak menikah tidak dikhawatirkan akan terjurumus dalam perbuatan zina
 
#wajib
Nikah itu hukumnya wajib, bagi orang yang telah mencapai kedewasaan jasmaniyah dan rohaniyah, dan sangat hajat dengan nikah , serta dikhawatirkan akan jatuh terjerumus dalam perbuatan tercela / zina apabila tidak menikah
 
#makruh
Seorang laki-laki yang sudah dewasa baik jasmani maupun rohani, tetapi belum mempunyai bekal hidup bersama keluarga dai pihak istri bisa menerima
 
#haram
Nikah hukumnya haram, baik lelaki yang menikahi perempuan , tetapi ia tidak mampu memberi nafkah lahir maupun batin sehingga menjadikan mudarat terhadap keluarga, atau bermaksud menyakiti istri.
 
#mubah
Nikah hukumnya mubah apabila keinginan nikah tidak begitu kuat , semetara halangan untuk kawin pun tidak ada.
 
Referensi : MA Fikih – bab 1 pernikahan – halaman 3 – Rahma
 
Nah, sekarang kamu sudah tahu bukan  Pengertian nikah serta hukum nikah dalam islam.

Untuk maksud  dan pengetian dari sunah – wajib – makruh – haram – serta mubah kamu bisa baca disini.

Karena jauhnya dari pemahaman agama dan derasnya perilaku menyimpang yang ada di sekitar kita, banyak pemuda – pemuda yang mengkuti  penyimpangan perilaku tersebut dalam kehidupan sehari-hari mereka.

Salah satunya penyimpangan perilaku tersebut adalah melakukan pacaran dengan orang yang bukan mahramnya. Akibatnya, banyak sekali bayi lahir yang tidak dikehendaki dan hilangnya masa depang seseorang karena aib tersebut.  

Dari problem ini pendapat agan-agan apa ya, tulis pendaptmu di komentari dibawah ini semoga bisa dijadikan referensi dan bahan untuk pembaca sekalian.

Semoga artikel yang singkat ini dapat menambah ketakwaan kita kepada allah. Swt, sampai jumpa lagi, bye.

Baca juga :

Jahri Mahfus
Jahri Mahfus Seorang Penulis dan Freelancer

Posting Komentar untuk "Pengertian nikah serta hukum nikah dalam islam"