Pengertian haji hukum haji waktu mengerjakan haji serta syarat rukun wajib haji
Pengertian haji hukum haji waktu mengerjakan haji serta syarat rukun wajib haji.
Haji adalah berkunjung ke baitullah (Kab’bah) untuk melakukan beberapa amalan antara lain:
Wukuf, Mabit, Thawaf, sa’I dan amalan lainya pada masa tertentu, demi memenuhi panggilan Allah SWT dan mengharapkan ridha-nya.
Ibadah haji di wajibkan bagi kaum muslimin yang telah mencakupi syarat-syaratnya. Ibadah haji di wajibkan baik yang kedua atau seterusnya hukumnya sunat. Akan tetapi bagi mereka yang bernazar haji menjadi wajib melaksanakannya.
Ibadah haji dilaksanakan pada bulan haji (Dzulhijjah), yaitu pada saat jamaah haji wukuf di padang Arafat pada hari arafah, hari Nahar (10 Dzulhijah) pada hari-hari Tasyriq.
![]() |
Kab'bah (MEKAH) baitullah |
#1.Pengertian haji
Haji adalah berkunjung ke baitullah (Kab’bah) untuk melakukan beberapa amalan antara lain:
Wukuf, Mabit, Thawaf, sa’I dan amalan lainya pada masa tertentu, demi memenuhi panggilan Allah SWT dan mengharapkan ridha-nya.
#2. Hukum haji
Ibadah haji di wajibkan bagi kaum muslimin yang telah mencakupi syarat-syaratnya. Ibadah haji di wajibkan baik yang kedua atau seterusnya hukumnya sunat. Akan tetapi bagi mereka yang bernazar haji menjadi wajib melaksanakannya.
#3. Waktu mengerjakan haji
Ibadah haji dilaksanakan pada bulan haji (Dzulhijjah), yaitu pada saat jamaah haji wukuf di padang Arafat pada hari arafah, hari Nahar (10 Dzulhijah) pada hari-hari Tasyriq.
#4. Syarat, Rukun dan wajib haji
#a. syarat haji adalah
- Islam
- Baligh (dewasa)
- Aqil (berakal sehat)
- Merdeka (bukan hamba sahaya)
- Istitha’ah artinya mampu , yaitu mapu melaksanakannya ibadah haji di tinjau dari segi :
#jasmani
- Sehat dan kuat, agar tidak sulit melaksanakan ibadah haji
#rohani
- Mengetahui dan memahami manasik haji
- Berakal sehat dan memiliki kesiapan mental untuk melaksanakan ibadah haji dengan perjalanan yang jauh
#ekonomi
- Mampu membayar biaya peyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang di tentukan oleh pemerintah
- BPHI bukan berasal dari satu-satunya sumber kehidupan yang apabila di jual menyebabkan kemudaratan bagi diri dan keluarga
- Memiliki biaya hidup bagi keluarga yang di tinggalkan
#keamanan
- Aman dalam perjalanan dan pelaksanaan ibadah haji
- Aman bagi keluarga dan harta benda serta tugas dan tanggung jawab yang di tinggalkan
- Tidak terhalang seperti pencekalan/mendapat kesempatan atau izin perjalanan haji termasuk mendapat kuota tahun berjalalan dari pemerintah Indonesia
#b. Rukun haji
Rukun haji aialah rangkaian amalan yang harus dilakukan dalam ibadah dan tidak dapat diganti dengan yang lain walaupun dengan DAM.
Jika di tinggalkan maka tidak sah hajinya.
- Rukun haji adalah
- Ihram (niat)
- Wukuf di arafah
- Thawaf ifadah
- Sa’i
- Cukur
- Tertib
#c. wajib haji
Wajib haji ialah rangkaian amalan yang harus dikerjakan dalam ibadah haji.
Bila tidak dikerjakan sah hajinya akan tetapi harus membayar DAM. Berdosa
Bila tidak dikerjakan sah hajinya akan tetapi harus membayar DAM. Berdosa
apabila sengaja meninggalkan dengan tidak ada uzur syar’I
Wajib haji di antaranya:
- Ihram , yakni niat berhaji dan miqat
- Mabit di muzdalifah
- Mabit di mina
- Melontar jamrah Ula, wustha dan aqabah
- Thawaf wada’ (bagi yang akan meninggalkan mekkah)
Baca Juga:
Pengertian umrah, hukum umrah, waktu mengerjekan umrah, syarat, rukun, dan wajib umrah
Tata cara shalat jama' qashar (shalat di perjalanan)
Tempat-tempat ziarah di Mekkah dan sejarahnya
Posting Komentar untuk "Pengertian haji hukum haji waktu mengerjakan haji serta syarat rukun wajib haji"
Apa tanggapan anda tentang artikel diatas?